REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pencabutan kewarganegaraan dinilai pengamat terorisme dan intelijen Margidu Wowiek Prasantyo, pantas diberikan kepada WNI yang bergabung dengan ISIS. Status mereka nantinya menjadi stateless alias tidak berkewarganegaraan.
"Jika tidak punya kewarganegaraan ya salah mereka sendiri," katanya saat berbincang dengan ROL, Kamis (2/4).
Ia berharap tindakan WNI yang hendak bergabung dengan ISIS tidak membuat pemerintah pusing. Sebab, kata dia, WNI yang bergabung dengan ISIS memang dengan sukarela telah melepas kewarganegaraan Indonesia.
"Oleh karena itu tidak usah dipaksa kembali ke Indonesia yang nantinya justru membuat resah," ucap dia.
Ia mengatakan peemerintah memang perlu melakukan penawaran pencabutan kewarganegaraan. Sebab, belum ada payung hukum yang menjadi landasan itu.
Jadi, kata dia, cara melakukannya dengan by choice. Pemerintah tidak perlu repot mengupayakan mereka kembali ke Indonesia jika memang sudah terbukti mereka berjuang bukan atas nama negara sendiri.
Terlebih negara telah rugi banyak atas permasalahan ini. Pemerintah harus bisa tegas seperti kebanyakan negara yang telah melakukan sistem ini.
"Jika nanti status mereka stateless setidaknya sudah tidak ada beban bagi pemerintah untuk mereka yang sudah tidak setia kepada bangsa dan negaranya," ujar dia.
Pemerintah mewacanakan untuk membuat Perppu ISIS yang nantinya bisa digunakan sebagai payung hukum untuk membuat kebijakan pencabutan kewarganegaraan WNI yang gabung organisasi radikal itu.