REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebaiknya tidak melakukan banding terhadap apapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Partai Golkar. Menurutnya, tak elok jika pemerintah justru memberi intervensi makin besar.
"Pemerintah sebaiknya tidak mengintervensi Partai Golkar. Kalau Menkumham banding atas putusan PTUN, itu sama saja mengintervensi," kata Nanat Fatah Natsir, Kamis (2/4).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan pemerintah jangan mengulang hal yang sama terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Golkar. Saat menangani PPP, Menkumham berjanji tidak akan melakukan banding apa pun putusan PTUN.
"Ternyata pada saat itu Menkumham melakukan banding," ujarnya.
Menurut Nanat, pemerintah sebaiknya menyerahkan permasalahan yang terjadi di internal Partai Golkar. Pemerintah cukup menunggu Partai Golkar menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Menkumham untuk menunda surat keputusan yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi musyawarah nasional (munas) Ancol pimpinan Agung Laksono. Penundaan diputuskan hingga ada putusan pengadilan yang tetap.