Kamis 02 Apr 2015 13:45 WIB

Pengamat: Putusan Pengadilan Agar Konflik Golkar Selesai

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Eko Budi Wardhani mengatakan Partai Golkar harusnya bisa bersikap lebih dewasa dalam menyelesaikan masalah internalnya. Pasalnya mereka sudah diberikan kesempatan berkali-berkali.

Ia menambahkan putusan itu dikeluarkan untuk memberikan kesempatan Golkar untuk masing-masing kubu menenangkan diri guna mencapai penyelesaian internal. "Pengadilan memberikan kesempatan itu, tapi kesempatan sebenarnya sudah berkali-kali diberikan," kata Dhani kepada Republika, Kamis (2/4).

Ia menyayangkan sikap partai berlambang pohon beringin yang tidak bijaksana ini. Banyak kesempatan dan waktu yang seharusnya bisa digunakan pimpinan dan anggotanya. Tetapi pada kenyataannya masih tidak bisa menyelesaikan persoalan ketua umum yang berlarut-larut ini.

Mestinya, ujar dia, kisruh ini bisa diselesaikan secara internal partai. Namun urusan ini justru menguras energi banyak pihak di luar partai itu sendiri. Padahal Golkar termasuk partai tua yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia politik Indonesia. Setidaknya bukan lagi orang-orang baru yang masih menyesuaikan dinamika politik.

Polemik yang berlansung sejak Desember tahun lalu ini masih memperebutkan kursi tahta kepemimpinan partai. Kubu Mantan Ketua Umum periode sebelumnya Aburizal Bakrie saling mengaku menjadi pimpinan yang sah dengan kubu Agung Laksono. Dua kubu masing-masing menyelenggarakan musyawarah nasional di tempat berbeda-beda yakni Bali dan Ancol, Jakarta Utara. Hingga kini persoalan ini masih belum terselesaikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement