REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Partai Golkar, Zainudin Amali mengatakan hingga detik ini kepengurusan yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Meski ada putusan sela dari PTUN, kata dia, bukan berarti membatalkan SK.
Zainudin mengatakan pihaknya tetap bisa melakukan kegiatan yang menyangkut partai dari segi internal. Putusan sela yang memutuskan menunda aplikasi SK itu hanya berlaku pada urusan eksternal partai.
Lagipula, kata Zainudin kegiatan yang telah dilakukan sebelum adanya putusan sela dari hakim PTUN tetap sah. "SK kan keluar 23 Maret, putusan sela keluar 1 April. Apa yang kami lakukan selama tenggat waktu itu sah," ujar Zainudin saat ditemui di depan Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).
Zainudin mengatakan, hal yang sudah dilakukan pada tenggat waktu tersebut salah satunya adalah pengajuan surat pergantian fraksi, konsolidasi daerah, serta penataan kepengurusan. Hal tersebut sah atas dasar keputusan Menteri.
Zainudin juga mengatakan, untuk kepengurusan Pilkada sendiri hal tersebut sah. Pada 24 Maret pihak Agung sudah langsung mendaftarkan kepengurusan dan draft keikutsertaan pilkada ke KPU Pusat. Sedangkan hal yang tidak bisa dilakukan saat ini adalah soal pengurusan dana parpol misalnya.
"Kita tetap jalan terus lah, toh hasil PTUN belum incrahct," tambah Zainudin.