REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Asyani (63 tahun), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, karena masih sakit.
"Ibu mengeluh sakit di kepalanya. Tadi tiduran terus di rumah sehingga tidak bisa ikut sidang hari ini," kata Mistiana, anak bungsu Asyani, sesaat setelah datang ke kantor PN Situbondo.
Seusai mengikuti sidang di PN Situbondo pada Senin (30/3) lalu, Asyani pingsan dan kemudian dilarikan ke rumah sakit di Situbondo. Ia dirawat selama dua hari dua malam dan dipulangkan ke rumah pada Rabu (1/4).
"Sebetulnya belum boleh pulang sama dokter, tapi ibu minta pulang terus. Ibu tidak betah di rumah sakit dan akhirnya dibolehkan pulang oleh dokter," kata istri dari Ruslan, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa ibunya sulit sekali makan sehingga kesehatannya tidak cepat pulih. Saat ini Asyani dirawat oleh Linda, anaknya yang lain, di rumahnya di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Asyani yang biasanya menjalani puasa sunah Senin Kamis sudah dua kali pingsan seusai mengikuti sidang.
Berkali-kali hakim dan tim pengacaranya mengingatkan agar Asyani menjaga kesehatan sehingga bisa mengikuti sidang dan kasusnya segera selesai. Sesuai agenda, pada sidang Kamis ini adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota, yakni Ruslan, Abdussalam dan Cipto.
Ketiganya disebut saksi mahkota karena juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama bersama Asyani. Selain itu salah satu saksi yang diajukan oleh jaksa, namun dalam sidang sebelumnya tidak hadir juga akan dimintai keterangan pada sidang ini.