Kamis 02 Apr 2015 15:42 WIB

Kubu Ical Sampaikan Putusan Sela PTUN kepada Pimpinan DPR

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham menunjukkan surat mandat yang dipalsukan seusai melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen Munas Ancol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham menunjukkan surat mandat yang dipalsukan seusai melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen Munas Ancol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyampaikan surat Pengadilan Tata Usaha Negara yang menggeluarkan putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Kami sampaikan pada pimpinan DPR RI dua surat, pertama tentang penetapan PTUN yang menunda SK Kemenkumham tentang pengesahan Golkar Munas Ancol," katanya di Ruang Pimpinan DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan surat kedua terkait tidak ada pergantian dan perubahan susunan Fraksi Partai Golkar dan Alat Kelengkapan Dewan dari Golkar. Idrus mengatakan sesuai surat DPP Partai Golkar nomor 362 tahun 2014 menjelaskan bahwa pimpinan Fraksi Partai Golkar adalah Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo.

"Dengan surat yang kami serahkan ini menjadi dasar untuk menjadi bahan pertimbangan utama terkait masalah internal kami," katanya.

Idrus menyerahkan kedua surat itu kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Sementara itu Idrus didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela untuk menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015. PTUN mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement