REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zainal Arifin terpilih menjadi Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Kamis (2/4).
Mantan anggota DPR Aceh itu terpilih setelah unggul dua suara dari Ibnu Rusdi, calon Wakil Wali Kota Banda Aceh dari Partai SIRA, partai lokal di Aceh. Dalam pemilihan yang dilakukan secara tertutup, 16 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh memilih Zainal Arifin. Sedangkan Ibnu Rusdi hanya dipilih oleh 14 anggota legislatif di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Banda Aceh Ramza Harli mengatakan Zainal Arifin langsung ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota terpilih melalui keputusan dewan. "Keputusan ini dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017," kata Ramza Harli.
"Selanjutnya kami akan mengirimkan berkas pemilihan ini kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri untuk ditetapkan. Kami berharap Mendagri segera mengeluarkan surat keputusannya, sehingga bisa dijadwalkan pelantikan wali kota terpilih," sebut dia.
Ramza berharap Wakil Wali Kota terpilih mampu bekerja sama denga Wali Kota Banda Aceh membangun ibu kota Provinsi Aceh tersebut serta bersama-sama mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Kami juga berharap dengan terpilihnya Wakil Wali Kota ini, maka jabatan yang sudah lama kosong ini bisa terisi kembali, sehingga bisa meringankan tugas-tugas Wali Kota Banda Aceh," kata Ramza Harli.
Jabatan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2012-2017 kosong sejak Hj Illiza Saaduddin Djamal, pejabat lama, menjadi Wali Kota Banda Aceh sejak pertengahan Juni 2014 karena pejabat sebelumnya, Mawardy Nurdin, meninggal dunia awal Februari 2014.