Kamis 02 Apr 2015 18:03 WIB

Chatarina Girsang: Penegak Hukum tak Cukup Hanya Berani

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa sikap berani dan rendah hati merupakan modal sebagai penegak hukum selama 10 tahun bertugas di KPK.

"Pengalaman berharga yang saya dapatkan intinya bahwa sebagai penegak hukum tidak cukup hanya berani dan berintegritas, namun juga harus rendah hati, bijak dan tidak pernah berhenti untuk belajar banyak hal," kata Chatarina melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4).

Chatarina per 1 April 2015 tidak lagi bertugas di KPK dan kembali ke institusi asal yaitu Kejaksaan karena sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. "Termasuk untuk mampu bekerja sama dengan baik karena tantangan dalam pemberantasan korupsi masih sangat besar. 'Leadership' menjadi salah satu faktor yang juga memiliki peran yang sangat menentukan," tambah Chatarina.

Kepemimmpinan itu menjadi modal agar saat ditugaskan di manapun dapat menjadi pemimpin bagi diri sendiri yang bertanggung jawab. Meski mendapat banyak pelajaran di KPK, ia pun mengaku mengalami hal yang merepotkan selama bertugas.

"Yang paling merepotkan hanya karena kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia KPK khususnya di biro hukum, apalagi ditambah banyaknya gugatan seperti (praperadilan) ini," jelas Chatarina.

KPK saat ini menghadapi empat praperadilan yaitu perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.

Kemudian praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Serta mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement