Kamis 02 Apr 2015 18:19 WIB

Wali Kota Semarang Diperiksa Polisi

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Foto: antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono membenarkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Hendrar diperiksa terkait penyidikan kasus raibnya uang kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp 22 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN).

Selain Hendrar, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Wali Kota Sukawi Sutarip.

"Keduanya diperiksa kemarin," katanya, Kamis (2/4).

Namun, Djihartono enggan menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Hingga saat ini  sudah 10 saksi yang dimintai keterangannya.

Ia berjanji akan membeberkan perkembangan penanganan kasus tersebut secepatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyerahkan penanganan kasus raibnya uang kas itu kepada Polrestabes Semarang. Dana kas diketahui hilang saat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Pada 2007, DPKAD menyimpan uang di tujuh perbankan, salah satunya Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), dan selama ini rekonsiliasi yang didapat, seperti rekening koran, dan sebagainya berjalan lancar.

Sesuai rekomendasi BPK, Yudi mengatakan dana kas daerah yang selama ini disimpan di layanan giro dipindah ke deposito dan sudah dilakukan November 2014, dengan mendapat bukti tanda terima sertifikat deposito.

Masih atas rekomendasi BPK, kata dia, dilakukan pembaruan MoU dengan mengundang tujuh perbankan pada 6 Januari 2015, namun salah satu perbankan, yakni BTPN, ternyata tidak hadir dalam kesempatan itu.

"Kami jadi curiga. Makanya, kami lakukan penelusuran ke BTPN dengan menunjukkan sertifikat deposito dan laporan rekening koran yang kami terima secara berkala. Namun, sertifikat itu ternyata tidak diakui," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement