REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono membenarkan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Hendrar diperiksa terkait penyidikan kasus raibnya uang kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp 22 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN).
Selain Hendrar, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Wali Kota Sukawi Sutarip.
"Keduanya diperiksa kemarin," katanya, Kamis (2/4).
Namun, Djihartono enggan menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Hingga saat ini sudah 10 saksi yang dimintai keterangannya.
Ia berjanji akan membeberkan perkembangan penanganan kasus tersebut secepatnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyerahkan penanganan kasus raibnya uang kas itu kepada Polrestabes Semarang. Dana kas diketahui hilang saat akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Pada 2007, DPKAD menyimpan uang di tujuh perbankan, salah satunya Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), dan selama ini rekonsiliasi yang didapat, seperti rekening koran, dan sebagainya berjalan lancar.
Sesuai rekomendasi BPK, Yudi mengatakan dana kas daerah yang selama ini disimpan di layanan giro dipindah ke deposito dan sudah dilakukan November 2014, dengan mendapat bukti tanda terima sertifikat deposito.
Masih atas rekomendasi BPK, kata dia, dilakukan pembaruan MoU dengan mengundang tujuh perbankan pada 6 Januari 2015, namun salah satu perbankan, yakni BTPN, ternyata tidak hadir dalam kesempatan itu.
"Kami jadi curiga. Makanya, kami lakukan penelusuran ke BTPN dengan menunjukkan sertifikat deposito dan laporan rekening koran yang kami terima secara berkala. Namun, sertifikat itu ternyata tidak diakui," katanya.