REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bila terbukti, petugas jaga yang meloloskan tahanan terancam dipidana.
"Jeratan pidana akan dikenakan jika mereka terbukti lalai dan melanggar prosedur," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (2/4).
Slamet mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 426 KUHP. Pasal tersebut yaknj tentang kelalaian petugas dan dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri. "Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Slamet.
Petugas BNN kini tengah menyelidiki insiden pelarian 10 tahanan ini. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan orang dalam. Slamet mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi. Keduanya adalah petugas yang menjaga rutan ketika kejadian.
"Bila terbukti ada kesalahan dalam tugasnya, mereka bisa saja dipidana. Itu tergantung hasil penyelidikan kami," kata Slamet.
Selain itu, BNN juga tidak segan memecat petugas jaga. Slamet menambahkan, saat sepuluh tahanan itu melarikan diri, seorang petugas izin tidak masuk. "Hanya empat orang yang jaga, tiga di antaranya petugas dari BNN dan satu orang dari kepolisian," tutup Slamet.