REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah resmi mendeklarasikan diri sebagai kota ramah HAM, Pemerintah Kota Bandung kini sedang berdialog untuk merumuskan standarisasi HAM. Perumusan ini akan membantu Kota Bandung dalam melaksanakan audit dan merumuskan Piagam HAM Bandung.
"Kami Pemkot Bandung merasa bangga juga tertantang," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Kota Bandung dicanangkan dan didukung sebagai Kota Ramah HAM oleh dua organisasi yaitu, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) serta Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baik FIHRRST maupun PAHAM Unpad akan membantu Pemerintah Kota Bandung dalam merumuskan pakem-pakem terkait HAM di Kota Bandung. Perwakilan FIHRRST, Marzuki Darusman, menyatakan Kota Bandung tidak hanya berhenti pada deklarasi saja.
Deklarasi Kota Bandung sebagai Kota Ramah HAM juga akan diikuti dengan assesement atau penilaian pada tingkat paling bawah. Akan dilakukan pula audit terhadap dua kelurahan di Kota Bandung terkait HAM.
Kelurahan yang dipilih merupakan kelurahan yang memiliki rekam jejak terkait penegakkan HAM. Dua kelurahan yang dipilih ialah, satu kelurahan yang terletak di pusat kota dan satu kelurahan yang berlokasi di perbatasan. Penilaian pun akan dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan standarisasi yang telah ditentukan FHIRRST.
Diskusi untuk perumusan piagam HAM itu sendiri akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Tiap aspek terkait HAM akan diperhatikan dengan baik sehingga pada 2016 Kota Bandung sudah akan memiliki dokumen terkait HAM yang dijunjung bersama oleh seluruh masyarakat.
"Kota Bandung akan sejajar dengan berbagai kota lain di dunia, misalnya Kota Rosario di Argentina, Copenhagen di Denmark, Barcelona di Spanyol," ujar Susi yang mewakili PAHAM Unpad.