REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) masih belum memberikan ketegasan apakah akan tetap menolak atau ikut mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Saat ini, baru dua anggota Fraksi PAN yang menyatakan mendukung hak angket. Mereka adalah mantan sekretaris fraksi, Teguh Juwarno dan mantan bendahara fraksi, Dewi Coryati.
Namun, dua nama yang mendukung pengajuan hak angket ini dinilai sebagai sikap perorangan sebagai anggota dewan.
Sebab sekretaris fraksi PAN yang baru, Yandri Susanto menegaskan belum ada sikap resmi PAN terhadap angket. "Fraksi PAN sampai sekarang belum ada sikap resmi menolak atau menerima (hak angket)," katanya pada Republika, Jum'at (3/4).
Pengajuan hak angket kemungkinan besar akan dibahas dalam sidang paripurna pekan depan. Syarat administratif pengajuan hak melakukan penyelidikan ini sudah diserahkan ke pimpinan DPR beberapa waktu lalu.
Dalam berkas pengajuan hak angket tersebut, sudah mencantumkan 116 tanda tangan dari anggota DPR. Seluruhnya berasal dari 5 fraksi yang ada di DPR, yaitu Gerindra (37 orang), PKS (20 orang), Golkar (55 orang), PPP dan PAN masing-masing 2 orang.
Jumlah itu dinilai hanya untuk memnuhi syarat awal pengajuan hak angket, yaitu minimal diajukan 25 anggota dari 2 fraksi yang ada di DPR RI. Yandri mengungkapkan, fraksi PAN baru akan melakukan pembahasan penentuan sikap Senin (6/4) nanti.
Artinya, pembahasan dilakukan sebelum digelar sidang paripurna pada Selasa (7/4). Namun, Yandri enggan menyebut PAN sudah akan mendapat sikap resmi sebelum digelarnya sidang paripurna.
"Baru mau dibahas Senin, hasilnya belum tahu," ucapnya.
Pernyataan sekretaris fraksi PAN yang baru ini sekaligus menampik klaim inisiator hak angket partai Golkar yang menyatakan PAN sudah resmi mendukung pengajuan hak angket.
Menurut Yandri, selama ini, memang belum ada sikap resmi dari fraksi. Juga belum ada intruksi khusus dari Ketua Umum untuk sikap fraksi PAN.
"Sampai sekarang seluruh anggota masih dibebaskan (sikapnya)," tegasnya.