Jumat 03 Apr 2015 16:45 WIB

Menpan RB: Boleh Rapat di Hotel, Asal...

Red: Dwi Murdaningsih
Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengizinkan lagi penggunaan hotel sebagai tempat pertemuan atau rapat di luar kantor oleh aparatur negara dengan syarat-syarat tertentu. "Secara umum rapat-rapat itu efisiensi, tidak boleh ada pemborosan. Jadi kalau misalnya kantornya tidak cukup atau rapatnya diikuti lintas sektoral, itu baru bisa dilakukan di luar gedung Pemerintah," kata Yuddy, Jumat (3/4).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur. Namun, Yuddy menegaskan bahwa aparatur negara tetap tidak diperkenankan menggelar rapat di hotel jika tidak ada alasan mendesak seperti tertuang dalam Permen tersebut.

"Jadi bukan berarti sekarang boleh rapat di hotel, tidak. Hanya bila gedung pemerintah tidak memadai, terjadi rapat lintas institusi dan melibatkan orang banyak, baru itu bisa dilakukan di luar kantor," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya mengatur ketentuan-ketentuan yang lebih rinci terkait penggunaan rapat di hotel tersebut.