Jumat 03 Apr 2015 22:20 WIB

Pembuat Senpi Rakitan Digerebek di Kawasan Perkebunan

Senjata rakitan. Ilustrasi
Foto: Antara
Senjata rakitan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, mengamankan dua warga yang terlibat dalam kasus pembuatan dan selaku pembeli senjata api rakitan.

"Penangkapan terhadap keduanya ini berkat informasi dari masyarakat daerah itu yang menyebutkan di kawasan perkebunan yang ada di Desa Tebat Pulau ada warga yang memiliki dan merakit senjata api rakitan. Setelah kita selidiki, ternyata informasi tersebut benar sehingga Jumat dini hari kami gerebek," kata Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto di Rejanglebong, Jumat (3/4).

Kedua pelaku pembuat dan pembeli senjata api rakitan itu, Sa (40) Warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, sedangkan pembelinya PA (34) warga Gang Berlian Desa Timbul Rejo Kecamatan Curup Selatan yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kopi di Desa Tebat Pulau.

Dalam penggerebekan ini kata dia, petugas harus berjalan kaki hingga satu jam perjalanan, karena lokasi perkebunan keduanya berada jauh dari pemukiman dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Di lokasi penangkapan tersangka Sa, petugas tambah dia, selain mengamankan pelaku pembuat juga menemukan sejumlah barang-barang pendukung pembuatan senjata api rakitan atau disebut masyarakat setempat "kecepek" seperti gagang senjata yang terbuat kayu, kemudian enam batang besi sepanjang 30 CM yang digunakan untuk laras senjata.

Setelah menangkap pelaku perakit petugas kemudian menginterogasi pelaku yang menyebutkan senjata yang dibuatnya itu sudah dijual kepada tersangka PA yang bermukim dikebun tidak jauh dari lokasi penangkapan Sa, kemudian petugas langsung mengamankan tersangka PA.

"Di gubuk milik PA ini petugas mendapati dua pucuk senjata api rakitan, yakni jenis laras panjang dan satu lagi jenis pistol. Untuk senjata laras panjang ditemukan dari bawah pondok yang disembunyikan PA di dalam tumpukan barang bekas. Sedangkan jenis pistol digantung PA didinding bagian atas gubuk," katanya.

Kedua tersangka ini kata dia, masih ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik, keduanya akan dikenakan pelanggaran Undang-undang darurat nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement