REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak satu suara mendukung Golkar pimpinan Agung Laksono. Terlebih, adanya putusan sela yang menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pengesahan DPP Golkar produk munas Ancol.
Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil sikap untuk menyetujui kelompok manapun dari dua kepengurusan Golkar. Sikap itu akan dipertahankan sampai ada putusan hukum yang final dan mengikat.
"Kita tidak akan mengambil sikap menyetujui kelompok manapun, kita 'wait and see' saja," kata Dadang pada Republika, Jum'at (3/4).Hanura, kata dia, lebih tunduk pada hukum yang berlaku. Dia menjelaskan, komunikasi yang dibangun oleh kubu Agung Laksono ke partai politik pendukung KIH hanya silaturahim biasa.
Menurutnya, belum ada dukungan dari keseluruhan partai KIH terhadap kepengurusan Agung Laksono. Dia mengakui, ada sebagian parpol KIH yang menyatakan dukungannya mendukung kepengurusan Agung Laksono."Sebagian KIH, Hanura tidak," kata dia.
Dia menegaskan, Hanura berlandaskan pada UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Jadi, Hanura hanya akan mendukung parpol yang memiliki legalitas hukum yang final dan mengikat. Menurutnya, Hanura akan menunggu siapa yang disahkan hukum dari dua kepengurusan di Golkar ini.
Jika Golkar munas Bali yang disahkan , tidak menjadi masalah untuk Hanura. Menurutnya, Ketua Umum Hanura juga tidak pernah menginstruksikan apapun pada kadernya soal dualisme Golkar ini."Tak pernah ada perintah dari Ketum Partai Hanura untuk dukung kubu AL (Agung Laksono)," tegas sekretaris fraksi Hanura di DPR RI ini.