REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan kembali memperingatkan maskapai Lion Air agar memahami standar operasional prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan terkait hasil audit atas kasus yang terjadi pada Februari 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, para petugas Lion Air harus benar-benar memahami SOP, mulai dari "check in counter" hingga pusat kendali pesawat dan seterusnya.
"Yang pertama 'check in', apakah petugasnya sudah menguasai prosedur ini, kemudian ruang tunggu, 'boarding', bagasi juga demikian," katanya, Jumat (3/4).
Suprasetyo memerintahkan apabila terjadi keterlambatan atau "delay", bandara berikutnya harus segera antisipasi supaya tidak delay dengan mempercepat "boarding".
"Tapi, kalau 'delay' mulai agak panjang, harus dihentikan urutan penerbangannya, harus ada yang dikorbankan," katanya.
Dia menambahkan apabila ada pesawat yang rusak, petugas harus menginformasikan ke terminal area "check in" agar segera sampai kepada penumpang.
"Info ini yang paling penting demi kepastian, kalau informasi keterlambatan cepat, penumpang bisa memahami dan tidak kesal," katanya.
Dia menambahkan kalau perlu dilakukan pembatalan penerbangan, sehingga keterlambatan tidak berkepanjangan.
"Ternyata pada waktu 'delay' itu, penumpang sudah ada yang naik pesawat, tetapi ada beberapa yang tidak naik, minta kompensasi sehingga tidak terjadi keberangkatan," katanya.
Suprasetyo juga menekankan pihak maskapai untuk mencantumkan petugas yang bertanggung jawab dalam mengumumkan keterlambatan.
"Kalau di awak pesawat sudah diatur, di terminal sudah ada prosedur tinggal cantumkan siapa yang mengumumkan. Ini yang perlu dirinci agar setiap tahapannya jelas." katanya.