Jumat 03 Apr 2015 22:30 WIB

Tandatangani Perpres Uang Muka Kendaraan, Jokowi Ingkari Janjinya

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat kebijakan publik, Yayat Supriatna mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menambah Uang Muka Kendaraan bagi pejabat dinilai tak tepat. Menurutnya, Jokowi telah melanggar janjinya karena sebelumnya pernah mengatakan tidak perlu ada mobil baru untuk jajarannya.

Namun, faktanya, Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres nomor 68 tahun 2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Dengan Perpres ini, negara memberi fasilitas uang muka sebesar Rp 210 juta dari sebelumnya hanya Rp 116 juta.

Menurut Yayat, Jokowi pernah mengatakan tidak ada mobil baru di pemerintahannya. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla beralasan kenaikan ini karena harga mobil saat ini mengalami kenaikan.

"Yang kita lihat sekarang ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan Jokowi tidak akan ada mobil baru," kata Yayat pada ROL, Jum'at (3/4).

Yayat menambahkan, harusnya Jokowi tidak serta merta langsung memberi fasilitas pada seluruh pejabatnya dengan berbagai fasilitas. Harusnya, pemberian fasilitas disertai dengan kinerja yang baik.

Jadi lebih bagus Jokowi menunggu hasil kinerja pejabatnya kelihatan dalam satu tahun periode untuk memberi fasilitas. Artinya, jika Jokowi konsisten dengan pernyataannya, pemberian fasilitas pejabat negara harus didasarkan pada kinerja masing-masing pejabat. Tidak diberikan secara merata, namun sebagai insentif atas kinerja yang baik pada pejabat yang membantunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement