Sabtu 04 Apr 2015 04:07 WIB

Pengadilan Banding Virgina Vonis Dua Perompak Somalia

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Perompak Somalia beraksi di lautan. (ilustrasi)
Foto: AP
Perompak Somalia beraksi di lautan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NORFOLK - Pengadilan banding federal di Virginia sudah memvonis dua perompak Somalia yang terlibat saat penembakan empat orang AS yang berujung pada kematian.

"Abukar Osman Beyle dan Shani Nurani Shiekh Abrar akan mendapatkan hukuman yang adil dari pengadilan," kata salah satu hakim dari empat US Circuit Court of Appeals di Richmond, seperti dikutip AP, Jumat (3/4).

Setiap orang menerima 21 hukuman seumur hidup untuk berpartisipasi dalam serangan 2011 di lepas pantai Afrika. Mereka termasuk di antara 19 orang yang menumpang kapal pesiar dengan harapan bisa membuat Amerika memberikan uang tebusan. Namun, rencana mereka gagal ketika Angkatan Laut Amerika Serikat mulai membayangi perahu mereka.

Dalam peristiwa tersebut, pemilik kapal pesiar Jean dan Scott Adam dari Marina del Rey, California dan teman-teman mereka, Bob Riggle dan Phyllis Macay of Seattle, tewas. Empat perompak juga tewas.

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement