REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- DPR Aceh mengeluarkan rancangan qanun/peraturan daerah pencabutan Qanun 9/2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dengan cara dipisahkan (spin off) dari program legislasi prioritas 2015 dan lima tahunan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Ar Farlaky menyatakan telah mengeluarkan judul rancangan qanun (raqan) tersebut dari Prolegas lima tahunan dan prioritas 2015 karena belum adanya sikap resmi Pemerintah Aceh soal konversi Bank Aceh konvensional ke Bank Aceh Syariah yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Ya, kita menolak qanun 'spin off' Bank Aceh Syariah itu dicabut dan telah kita keluarkan dari prioritas pembahasan dan prolega lima tahunan, karena kita tidak bisa memegang janji secara lisan dari pihak Pemerintah Aceh, sebelum adanya kejelasan soal konversi itu dalam RUPSLB, maka tidak bisa kita cabut Qanun Nomor 9 tahun 2014 itu," katanya, Jumat (3/4).
Iskandar Usman Farlaky menjelaskan pada saat sidang paripurna khusus, Rabu (1/4) malam, qanun spin off Bank Aceh Syariah termasuk yang akan dicabut oleh Pemerintah Aceh.
Ia mengatakan ada dua judul rancangan qanun yang dikeluarkan dari prolega lima tahunan dan prioritas 2015, yakni Pencabutan Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dan Qanun Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.