REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syarat untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendekati kriteria maksimal.
“Tes pengetahuan calon pimpinan harus meliputi banyak hal,” usul mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Jumat (3/4) malam.
Di antaranya, terkait pengetahuan pasal-pasal yang ada di Undang-Undang (UU) KPK maupun UU Tipikor dan juga kode etik pimpinan KPK.
Hal itu ia usulkan karena pansel pemilihan pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan eksplorasi secara maksimal terkait hal tersebut.
“Yang terpenting adalah pansel harus menyediakan persyaratan bagi calon pimpinan untuk tidak boleh menerima jabatan publik apapun selama empat tahun masa kepemimpinannya,” cetusnya.
Hehamahua mengusulkan, ganti rugi sebesar Rp 1 miliar harus dibayarkan jika ada pimpinan yang meninggalkan jabatan di KPK sebelum selesai.
"Dengan demikian tidak ada pimpinan KPK yang tergoda atas tawaran jabatan apapun yang akibatnya mengganggu citra dan kinerja KPK," ujar dia.