Sabtu 04 Apr 2015 07:10 WIB

Ini Syarat Ketat Menjadi Calon Pimpinan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syarat untuk menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendekati kriteria maksimal.

“Tes pengetahuan calon pimpinan harus meliputi banyak hal,” usul mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Jumat (3/4) malam.

Di antaranya, terkait pengetahuan pasal-pasal yang ada di Undang-Undang (UU) KPK maupun UU Tipikor dan juga kode etik pimpinan KPK.

Hal itu ia usulkan karena pansel pemilihan pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan eksplorasi secara maksimal terkait hal tersebut.

“Yang terpenting adalah pansel harus menyediakan persyaratan bagi calon pimpinan untuk tidak boleh menerima jabatan publik apapun selama empat tahun masa kepemimpinannya,” cetusnya.

Hehamahua mengusulkan, ganti rugi sebesar Rp 1 miliar harus dibayarkan jika ada pimpinan yang meninggalkan jabatan di KPK sebelum selesai.

"Dengan demikian tidak ada pimpinan KPK yang tergoda atas tawaran jabatan apapun yang akibatnya mengganggu citra dan kinerja KPK," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement