REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan dengan adanya putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat dipastikan kubu Agung Laksono tidak bisa melakukan apa-apa.
Menurutnya, perintah yang tertulis di putusan PTUN adalah menunda hak-hak yang terkandung dalam SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Agung sudah dipastikan tidak bisa melakukan apa-apa karena begitulah perintah dari putusan sela PTUN," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (4/4).
Ia menjelaskan, hal ini yang merupakan makna dari putusan sela yang harus dipahami semua pihak. Margarito menyebutkan hak-hak Agung yang dipastikan tidak bisa dilakukan adalah mengganti ketua fraksi dan ketua komisi DPR yang berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Selain itu, ia menyebutkan Ketua Umum Munas Ancol juga tidak bisa mengganti ketua komisi di DPR yang berasal dari Partai Golkar. Hak-hak yang menyangkut kewenangan Agung atas partainya sudah tidak boleh lagi dijalankan.
Putusan sela PTUN dikeluarkan Rabu (1/4) kemarin atas proses pengadilan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas pengesahan Agung oleh Menkumham. Dua kubu ini masih mengklaim sahnya kepengurusan di bawah masing-masing kubu.