REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hukum dan Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Edmon Makarim mengatakan pemblokiran atau pemfilteran yang terjadi terhadap puluhan situs Islam sudah sesuai dengan peraturan.
Edmon menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang tercantum dalam undang-undang peraturan menteri. Dimulai dari bagaimana situs itu masuk ke dalam dan keluar dalam daftar pemfilteran.
"Lagi pula, mekanisme dalam melakukan pemblokiran puluhan situs, bukanlah sebagai sebuah penutupan. Melainkan, sebuah pencegahan agar tidak lebih berdampak tidak baik lebih jauh lagi," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (4/4).
Ia mengatakan dalam undang-undang disebutkan beberapa kriteria situs atau konten yang dapat difilter. Seperti pornografi, hak cipta, maupun asas kebencian dan hal-hal menyebarkan tindakan kekerasan.
"Sehingga tidak bisa dikatakan pemerintah melakukan kesewenang-wenangan. Karena prosedur pemblokiran terhadap puluhan situs yang dianggap menyebarkan paham radilkal itu, ada mekanisme. Jadi jangan apriori terlebih dahulu. Pahami dengan baik dan proposional," jelasnya.
Ia melanjutan, pemerintah tidak harus memberitahukan atau memanggil pengelola konten atau situs itu. Mengingat hal ini bisa dilakukan pemerintah, apabila sudah terdapat bukti bahwa situs yang dikelolanya itu menyalahi aturan.
"Apabila, suatu situs atau konten terbukti telah menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Maka, pemerintah tidak harus memanggil pengelola konten itu terlebih dahulu dan bisa langsung diblokir saja, sebelum isi koten itu menyebar lebih luas lagi," jelasnya.