REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna terkait hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dibahas pada Senin (6/4). Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendorong agar DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap konsisten atas temuan Panitia Hak Angket.
"Kalau hak angket nanti mandek atau terhenti, maka kepercayaan publik kepada DPRD semakin buruk dan semakin meyakinkan bahwa DPRD bekerja selama ini tidak pernah serius melainkan hanya motif tertentu yang senang mengertak," kata Direktur KOPEL, Syamsuddin Alimsyah, Sabtu (4/4).
Seperti diketahui, DPRD menggunakan hak angket karena menemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Basuki. Dalam kasus dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata bukan hasil pembahasan bersama DPRD.
"Publik memang harus melakukan pengawasan ekstra terhadap gerak-gerak anggota DPRD. Apalagi jeda waktu yg lama akan terbuka lebar untuk masuk angin," ujar Syamsuddin.
Syam mengatakan, ada beberapa indikasi dugaan melemahnya hak angket. Selain rapat-rapat tertutup, juga materi rapat yang memang dari awal tidak menghadirikan Ahok sapaan akrab Basuki sebagai pihak yang tertuduh utama.