Sabtu 04 Apr 2015 19:53 WIB

Pemerintah Terus Kaji PP Penggunaan 15 Persen Biodiesel

Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus mengkaji rumusan peraturan pemerintah (PP) terkait peningkatan batas penggunaan komponen biodiesel sebesar 15 persen pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

"Barusan, kita bikin rapat teknis untuk merumuskan peraturan pemerintah yang menjadi landasan pengutipan atau pengumpulan dana dan 'mandatory' penggunaan biodiesel itu," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan latar belakang peraturan itu dibuat karena persediaan minyak sawit, yang merupakan bahan pembuat biodiesel, sudah berlebihan, sehingga bila tidak ditindaklanjuti, maka sawit yang saat ini seharga 590 dolar AS per ton akan terus menurun.

Menurut dia, pencampuran biodiesel sebesar 15 persen pada solar akan membuat penyerapan untuk kepentingan biodiesel mencapai 4,5 juta ton. Oleh karena itu, keputusan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pengadaan energi alternatif yang disertai perlindungan lingkungan yang lebih sehat, serta menjaga harga sawit tidak jatuh karena kelebihan persediaan.

"Dengan menggunakan biodiesel, kita bisa mencapai beberapa tujuan, yakni tujuan lingkungan, diversifikasi energi, mengurangi impor solar, membantu petani agar harga Tandan Buah Segarnya naik dan harga lebih terkontrol," tambahnya.

Ia menambahkan penguatan komitmen pemerintah ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya "mandatory" dari

Menteri ESDM Sudirman Said yang mewajibkan penggunaan 15 persen biodiesel untuk semua pemakaian solar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement