REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI belum sepakat dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diajukan oleh Pemerintah. DPR meminta Pemerintah menghitung ulang agar lebih cermat dan rendah.
"Komisi VIII meminta Kemenag menghitung ulang BPIH sehingga calon jamaah haji tidak merasa terbebani," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Sabtu (4/4).
Dia menjelaskan, Komisi VIII menilai masih banyak komponen BPIH yang bisa diefisienkan, mulai dari ongkos pesawat, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Saudi. Menurut dia ada juga usulan penghematan dari komponen-komponen tidak langsung seperti biaya rapat-rapat koordinasi, visa, pembuatan paspor, dan lain-lain.
"Kemarin (Rapat Panja BPIH Jumat, 3/4) Kemenag mengajukan BPIH di atas Rp 40 juta dan rapat terpaksa diskors karena kami melihat jumlah itu terlalu tinggi," ujarnya
Saleh mengatakan setelah rapat dibuka kembali, Kemenag mempresentasikan hasil perhitungan mereka dan dari hasil pemaparan disampaikan kementerian tersebut menawarkan besaran BPIH adalah 2982 dolar AS atau dengan kurs Rp 13 ribu sekitar Rp 38.766.000.
Menurut dia sebenarnya angka itu sudah turun dari usulan sebelumnya namun Komisi VIII melihat angka tersebut masih terlalu tinggi. Padahal, menurut perhitungan, angka itu masih bisa ditekan jauh di bawah perhitungan Kemenag.