Ahad 05 Apr 2015 12:10 WIB

Mulai Mei Tarif Listrik 1.200 VA Naik?

Red: Taufik Rachman
Meteran listrik, ilustrasi
Meteran listrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM di Jakarta, Ahad (5/4).

Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau "Indonesia crude price" (ICP), dan inflasi.