REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna F Laoly mengatakan tetap berpegang teguh mengakui kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono.
Dikatakannya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan SK atas pengakuan pemerintah terhadap hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.
Dengan adanya putusan sela dari PTUN, tegas Menteri Yasonna, SK tersebut masih berlaku. "Ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan," ujar dia.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement