Ahad 05 Apr 2015 18:08 WIB

Pemerintah Tetap Akui Golkar versi Agung yang Sah

Rep: c14/ Red: Joko Sadewo
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. (dari kiri) Menkumham Yasonna Laoly bersama Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Sahkan Kepengurusan Agung Laksono. (dari kiri) Menkumham Yasonna Laoly bersama Direktur Tata Negara Tehna Bana Sitepu menggelar konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna F Laoly  mengatakan tetap berpegang teguh mengakui kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono.

Dikatakannya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan SK atas pengakuan pemerintah terhadap hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.

Dengan adanya putusan sela dari PTUN, tegas Menteri Yasonna, SK tersebut masih berlaku. "Ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement