REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya masih mengupayakan usaha hukum lain untuk bisa membebaskan duo Bali Nine dari jeratan hukuman mati.
"Kami masih mencari jalan untuk bisa mengajukan upaya hukum lain," ujar Todung seperti dilansir dari smh.com.au, Ahad (4/4).
Todung yang dikenal sebagai pengacara yang membela hak asasi manusia berjanji untuk terus berjuang untuk menyelamatkan nyawa pria pria tersebut. Meski begitu, Todung mengatakan putusan banding mereka menjadi salah satu jalan untuk bisa membebaskan mereka dari eksekusi mati.
Pengadilan Tata Usaha Negara akan menggelar sidang putusan banding yang diajukan oleh terpidana mati duo Bali Nine pada Senin (6/4). PTUN rencananya akan memutuskan diterimanya banding atau tidak. Jika banding ditolak, maka nasib duo Bali Nine akan kembali seperti keputusan sebelumnya.
Todung pun tak menampik sinyal yang diluncurkan oleh PTUN bahwa banding untuk grasi diluar dari yurisdiksinya. "Secara hukum saya sangat percaya diri karena pemberian dan penolakan grasi sejatinya memberikan kekuasaan penuh pada Presiden. Saya yakin presiden bisa menggunakan kebijaksanaanya," tutup Todung.