REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Pengurus (DPP) Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memilih Golkar yang sudah disahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juli mendatang diselenggarakan.
Hal ini dijelaskan Nababan setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). "KPU di seluruh Indonesia telah memahami hal itu," ujar Nababan pada Republika, Ahad (5/4).
Karena, lanjut dia, KPU bekerja menggunakan aturan dan akan mengakui Golkar yang sudah memiliki legalitas formal. Selain itu, tambah Nababan, KPU juga pasti mengetahui DPP Golkar yang sah, harus diadopsi dari putusan Mahkamah Partai (MP).
"Dan dalam pertandingan MP, kubu Agung Laksono yang menang. Keputusan MP juga sifatnya mengikat," paparnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna F Laoly mengatakan tetap berpegang teguh mengakui kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol atau kubu Agung Laksono. Dengan adanya putusan sela dari PTUN, tegas Menteri Yasonna, Surat Keputusan tersebut masih berlaku. "Ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan," ujar dia.