Ahad 05 Apr 2015 21:45 WIB

Badrodin: Kelompok Teroris Poso Terlibat Tujuh Kasus Hukum

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan kelompok teroris Santoso yang selama ini bersembunyi di Kabupaten Poso terlibat tujuh kasus pelanggaran hukum di wilayah Sulawesi Tengah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Lebih baik kelompok Santoso menyerah untuk mempertanggungjawabkan kasus itu," kata Badrodin Haiti di Palu, Sabtu (4/4) malam.

Berdasar catatan kepolisian terdapat serangkaian kasus kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok teroris selama tiga tahun terakhir, antara lain penculikan dan pembunuhan seorang warga di Lembah Napu, Poso, pada akhir Desember 2014, kemudian pembunuhan tiga warga Desa Tangkura pada Januari 2015.

Selanjutnya, pembunuhan dua anggota polisi di Desa Tamanjeka, Poso pada Oktober 2012. Kemudian beberapa kasus penembakan dan pembunuhan warga di Kabupaten Poso pada selama 2012-2014.

Selain itu, kelompok teroris pimpinan Santoso itu diduga kuat melakukan serangkaian penyerangan di Markas Polsek Poso Pesisir Selatan namun tidak menimbulkan korban. Kelompok teroris juga beberapa kali menyerang pasukan Brimob yang sedang patroli pada Desember 2012 yang menewaskan tiga pasukan dan melukai beberapa aparat lainnya.

Saat ini polisi terus memburu kelompok teroris yang diduga kuat melarikan diri di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Beberapa hari lalu, aparat kepolisian menyergap kelompok teroris dan terlibat baku tembak di waktu dan lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Baku tembak itu menewaskan dua orang dari kelompok sipil bersenjata yang diduga bernama Daeng Koro dan Imam. Saat ini polisi berupaya melakukan tes DNA untuk lebih memastikan identitas kedua jenazah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement