Ahad 05 Apr 2015 22:30 WIB

Kubu Agung Laksono di Daerah tak Terpengaruh Putusan Sela PTUN

Red: Bilal Ramadhan
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.
Foto: Antara
etua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono (AL), Gede Sumarjaya Linggih, menyatakan meski ada putusan sela dari PTUN, namun pihaknya tidak terpengaruh.

"Agenda partai terus berjalan, dan kami hari ini juga menggelar rapat konsolidasi internal partai politik tertutup," katanya di Denpasar, Ahad (5/4).

Ia mengatakan dalam rapat internal tertutup digelar di Jalan Jayagiri Denpasar itu, selain untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno di Jakarta, juga membahas terkait turunnya SK bagi Ketua DPD II Partai Golkar Bali untuk tingkat kabupaten dan kota.

"SK DPD kabupaten dan kota sudah turun, namun kami akan bahas dulu di internal partai," kata Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.

Demer lebih lanjut mengatakan bahwa pengesahan dilakukan setelah ada pembaharuan SK oleh DPP Partai Golkar. Pembaharuan dimaksud dengan memasukkan diktum baru berupa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015.

"Apalagi, masa bakti kepengurusan Partai Golkar Hasil Munas VIII Riau juga berakhir, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan pembaharuan SK pengurus di daerah," kata Demer yang juga anggota DPR-RI itu.

Pembaruan SK itu, kata dia, dilakukan untuk pengurus seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bali. Khusus untuk Bali, kepengurusan disahkan melalui SK DPP Partai Golkar Nomor Kep-028/DPP/Golkar/III/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Adapun susunan Plt DPD Partai Golkar Provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam SK tertanggal 31 Maret 2015 itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Ketua Gede Sumarjaya Linggih, Plt Ketua Harian Anak Agung Daniel Yudha, Plt Sekretaris Dewa Made Widiasa Nida, dan Plt Bendahara Komang Candra Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement