REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pihaknya melakukan konfirmasi terhadap situs yang dilaporkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.
"Tidak ada aturan untuk melakukan konfirmasi pada situs sebelum dilaporkan untuk diblokir. Kami sudah melaporkan yang diduga negatif selanjutnya kewajiban dirjen yang memonitor dan melihat sebelum memblokir situs," kata Kepala BNPT Komjen Polisi Saud Usman Nasution di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Ahad (5/4).
Komjen Saud menuturkan pengajuan pemblokiran sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Di dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi. Selanjutnya, kementerian dapat meminta pemblokiran sesuai dengan kewenangannya," tutur dia.
Penilaian atas konten dari situs, kata dia, merupakan tanggung jawab dari Kominfo yang seharusnya memiliki tim penilai sebelum melakukan pemblokiran. Tugas mengingatkan dan memberi tahu situs yang akan diblokir, ujar dia, juga merupakan tugas Kominfo.
Selain itu, ia menyarankan Kominfo mengembangkan kriteria penilaian konten yang diblokir karena Kominfo belum memiliki kategori konten untuk menilai. Ke depan, ucap dia, Kominfo sebaiknya juga melakukan antisipasi dan mengerem kemunculan situs-situs berkonten negatif untuk melindungi pangguna daring (dalam jaringan) dari pemberitaan yang negatif dan terlanjur menyebar.
Selanjutnya, ia mengatakan jika tidak ditemukan konten negatif dalam situs setelah diblokir, maka Permen tersebut mengatur pemilik situs dapat mengajukan normalisasi. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan membentuk tim panel yang terdiri atas para ahli yang nantinya akan memberikan rekomendasi terkait pemblokiran situs tertentu.
Panel itu, menurut dia, terdiri atas banyak tokoh masyarakat yang mengerti di bidangnya seperti bidang agama, pornografi, kekerasan pada anak, SARA, dan lain sebagainya. Tim panel itu akan mulai bekerja pada Senin (6/4).