Senin 06 Apr 2015 02:00 WIB

Biro Perjalanan Haji dan Umrah Harus Dikelola Muslim

Rep: C83/ Red: Indah Wulandari
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menilai bahwa kans non-Muslim untuk menjadi pengelola biro perjalanan haji dan umrah sangatlah kecil.

“Karena perjalanan ibadah umrah maupun haji bukan hanya paket perjalanan wisata saja. Melainkan, paket perjalanan religius yang sangat erat kaitannya dengan ritual kegamaan. Seperti rukun Islam dan syarat-syarat melakukan ibadah umrah maupun haji,” papar Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif, Ahad (5/4).

Ditambah lagi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 menyebutkan bahwa syarat pengelola biro perjalanan haji dan umrah haruslah pengusaha Muslim.

Riilnya, ujar Artha, jika biro perjalanan haji dan umrah dikelola oleh non-Muslim, tak mungkin mendapat izin masuk Mekkah dan Madinah. Dengan demikian, pemilik travel tidak mampu bertanggung jawab secara penuh jika terjadi sesuatu pada jamaah saat melakukan ibadah.

"Penyelenggara syaratnya harus Muslim karena berkaitan dengan ibadah dan terikat dengan aturan agama. Jadi mesti memahami produknya dengan mengenal rukun Islam haji dan umrah," ujar Artha.

Ia melanjutkan, jika terdapat  biro perjalanan haji dan umrah yang dikelola non-Muslim, artinya terjadi pelanggaran undang-undang dan peraturan pemerintah. Sehingga harus diusut pihak-pihak yang memberikan izinnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement