REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rumah Cemara mulai April ini menggratiskan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Langkah ini dilakukan setelah Rumah Cemara Treatment Centre di Jl Gegerkalong No 52 Kota Bandung, ditunjuk pemerintah untuk membantu merehabilitasi korban napza
Senior Konsuler Rumah Cemara Indra Simorangkir mengatakan, sesuai dengan target pemerintah, bahwa tahun ini akan merehabilitasi 100 ribu pecandu napza. "Jadi, kami gratiskan biaya perawatan rehabilitasinya," ujar Indra pada Ahad (5/4).
Biasanya program perawatan rehabilitasi pengguna napza mencapai Rp 3,4 Juta. Namun, saat ini, biaya tersebut digratiskan. Pengguna yang ingin direhabilitasi cukup membayar biaya pendaftaran Rp 750 ribu dan uang saku per bulan Rp 500 ribu.
"Dan ini belum termasuk biaya medis. Jika berhenti, biasanya pengguna akan membawa penyakit dan butuh penanganan medis,” kata Indra.
Prohram rehabilitasi ini berlangsung selama tiga bulan. Normalnya, berjalan enam bulan, tapi untuk menjangkau pengguna lain juga.
Indra berharap, selama tiga bulan tersebut penderita napza sudah pulih. Selanjutnya, mereka tinggal pemantapan saja dan bekerja sama dengan keluarga atau komunitas yang memenuhi kegiatan mereka.
Sampai saat ini, kata Indra, sudah ada sembilan orang yang mengikuti program rehibilitasi di Rumah Cemara. “Setiap yang akan masuk kami lakukan seleksi dulu dan dilihat tingkat keparahan napzanya,” katanya.
Apabila masih belum terlalu parah, Indra menyarankan kepada keluarga untuk dilakukan terapi rawat jalan di treatment centre. Karena, jika dimasukkan ke dalam rehabilitas mereka cenderung akan belajar kepada orang yang sudah berpengalaman dan takutnya berakibat kurang baik.
"Jika belum parah, akan lebih efektif bila terapi didampingi keluarga. Mereka masih bisa sekolah atau kerja. Jika dimasukkan ke rehabilitas justru akan mengganggu sekolah atau kerjanya," ujar Indra.
Setiap orang yang masuk di rehabilitas, kata Indra, harus atas kesadaran masing-masing. Jika dibawah putusan hukum, maka ada perjanjian-perjanjian hukum. Seperti, tidak boleh kabur.
Bentuk terapi yang diberikan adalah sesuai kebutuhan individu. Sebelum masuk terapi, konselor, pengguna, dan keluarga sepakat apa saja yang mau dicapai dan dipilih. Jika bermasalah adiksinya, maka concern pada penyembuhan adiksi tersebut. "Tidak bisa kami menentukan sendiri. Harus disetujui oleh pengguna dan konselor,” kata Indra.