REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia akan menjalani sidang perdana kasusnya dengan agenda mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Saat tiba di Pengadilan Tipikor, politikus Partai Demokrat ini berharap peradilan terhadapnya berjalan lancar. "Kita serahkan apa yang terjadi, tapi saya ingin peradilan lancar dan fair," katanya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4).
Sutan enggan mengomentari terkait sidang gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM tahun 2013. Penetapan Sutan merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam amar putusan 29 April 2014 lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.