Senin 06 Apr 2015 13:26 WIB

Pihak Sutan Bhatoegana Tuding KPK Sengaja Gugurkan Gugatannya

Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).r

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak kuasa hukum Sutan Bhatoegana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja berupaya menggugurkan gugatan praperadilan, karena sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Jakarta Selatan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.

"Sutan tidak pernah menerima surat panggilan apapun dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait panggilan sidang pada 6 April 2015, patut diduga hal tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan melanggar tata tertib administratif yang seharusnya berlaku dalam hukum acara," tutur kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut dia, penjadwalan sidang dakwaan yang bersamaan dengan sidang pembacaan gugatan praperadilan semakin menguatkan dugaan atas rencana KPK untuk menggugurkan proses praperadilan. Upaya penggagalan atas proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan itu, katanya, memiliki konsekuensi hukum sendiri yaitu hukuman pidana 3-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tolong hormati proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh di PN Jaksel yang menurut UU paling lama hanya membutuhkan waktu 7 hari sebelum diputus oleh hakim tunggal," tuturnya.

Berdasarkan putusan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring pada 23 Maret 2015, sidang gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda hingga 6 April 2015 karena ketidakhadiran pihak KPK tanpa alasan atau kejelasan apapun.

Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat. Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu.

"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yg menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution pada 26 Februari lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement