REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan, Novi Arisyah Putra (19), dengan korban anak di bawah umur yang baru duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda di Pagaruyung, Senin (6/4).
Ia menyebut sudah empat orangtua korban yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut, yaitu orangtua Fd (10), Za (10), Ad (10), dan Ha (10), di mana mereka berdomisili di Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur.
Dari keterangan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu, ia sudah melakukan aksi bejad tersebut sejak April 2014.
Pelaku menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi pada saat melihat korban sedang mandi-mandi di tempat pemandian umum, lalu ia ikut mandi bersama-sama. Lalu, pelaku menarik korban ke sudut ruangan dan melakukan pencabulan ke dubur korban.
Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut. Hingga kini pelaku masih mendekam di tahanan Polres Tanah Datar, dan Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 82, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.