REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Pidum) Bareskrim Polri, menetapkan dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat untuk hadir ke Munas Ancol Partai Golkar. Dua orang tersebut berinisial HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang.
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham mengatakan, Polri bisa lebih mengusut sutradara dibalik pemalsuan surat mandat tersebut. "Dua tersangka itu kan pelaksana di lapangan saja, tapi sutradaranya belum," ujar Idrus di Jakarta, Senin (6/4).
Idrus beralasan, kasus ini merusak pendidikan politik. Penetapan dua tersangka tersebut, menurut Idrus merupakan langkah maju dari kepolisian. Akan tetapi, Idrus menegaskan, sutradara dibalik kasus ini harus terus diusut. "Poinnya ada dua usut sutradanya dan bagian yang memparaf itu," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Idrus, ada lima orang yang melakukan paraf. Idrus menerangkan, dari 270 surat mandat terdapat sekitar 70 persen mandat palsu. Dengan begitu, kata Idrus, pihaknya melaporkan sekitar 130 surat mandat palsu yang dilaporkan. Idrus mengaku mendengar, mereka juga dibagikan uang Rp 500 juta.