REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Senin (6/4) siang. Kedatangannya menemui komisioner KPU untuk menyerahkan salinan putusan sela PTUN yang menunda SK Kemenkum HAM soal kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono.
Idrus mengatakan salinan surat tersebut menjelaskan bahwa Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak bisa mengatasnamakan sebagai Partai Golkar dalam keorganisasiannya hingga tingkat bawah termasuk halnya keikutsertaan Pilkada.
"Dengan adanya penundaan itu pihak Ancol tidak bisa lagi mengatasnamakan DPP PG hingga di bawah," katanya.
Ia menjelaskan jika Partai Golkar versi Munas Ancol tetap mengambil langkah-langkah organisatoris sampai belum adanya putusan inkrah PTUN, hal itu berarti termasuk perbuatan melawan hukum.
"SK Menkumham tanggal 5 Februari hasil Munas Riau yang masih terdaftar dan mengambil langkah jalannya roda kepengurusan PG, kami minta pada KPU secara konsisten memerhatikan ini," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Husni Malik menegaskan KPU berada dalam posisi pihak yang tidak memihak dalam kisruh kepengurusan partai. Husni berharap permasalahan internal partai bisa segera diselesaikan sebelum tahapan dimulai.
"Kami berharap semua masalah parpol diselesaikan secara internal dan sebelum tahapan dimulai, ini penting sekali," ujarnya.