Senin 06 Apr 2015 16:28 WIB

Mensesneg Sebut Perpres DP Mobil Bukan Kesalahan

Pratikno
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mensesneg Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara.

"Presiden sudah perintahkan untuk dicabut," kata Pratikno usai pertemuan konsultasi Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR di Jakarta, Senin (6/4).

Pratikno menyebutkan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan.

"Ini bukan kesalahan prosedur, ini karena konteks perekonomian di masyarakat sehingga harus dipertimbangkan dalam implementasinya," katanya.

Ia menyebutkan proses penyiapan Perpres itu sudah dimulai sejak 5 Januari 2015 ketika ada surat dari DPR.

"Surat itu kemudian diproses dan dibahas di tingkat pemerintah termasuk Kemenkeu dan sebenarnya ini memang sudah ada di APBNP 2015," katanya.

Ia menyebutkan secara prosedural Perpres itu sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan ada alokasi dana yang dianggarkan.

"Tetapi memang dalam jangka waktu tiga bulan terakhir ada dinamika yang membuat rumusan awal tidak sesuai dengan konteks dinamika yang sekarang sedang berjalan," tegasnya.

Ia menyebutkan tanggal pencabutan Perpres itu akan ditetapkan dalam Perpres baru yang mencabut perpres itu.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015.

Berdasar Perpres itu pemerintah menaikkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi Rp210,89 juta. Angka itu lebih tinggi dari ketentuan berdasar Perpres Nomor 68 tahun 2010 sebesar Rp116,5 juta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement