Senin 06 Apr 2015 18:02 WIB

Penyuap Fuad Amin Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut hukuman tiga tahun penjara. Antonius diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan suap kepada Fuad Amin Imron, terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dan pidana denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK Titik Utami saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Antonius dinilai terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Suap diberikan untuk mengarahkan terjadinya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya agar dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan oleh perusahaan rekanannya, PT Kodeco Energy.

Agar dapat membeli gas bumi dari Pertamina EP, PT MKS kemudian melakukan kerjasama pemasangan pipa gas alam dengan PD Sumber Daya. Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengarahkan kerjasama antara PD Sumber Daya dan PT MKS.

Gas alam yang didapat dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur. PT MKS kemudian menandatangani surat perjanjian tahun 2007 tentang jual beli gas dengan PT PJB.

Untuk realisasi perjanjian yang dibuat, PD Sumber Daya dan PT MKS membuat perjanjian kerjasama yaitu kegiatan penyaluran gas oleh PT MKS ke PT PJB untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur, Bangkalan. Perjanjian kerjasama ini mengatur pembagian keuntungan dari PT MKS kepada PD SD.

Antonius didakwa melakukan suap secara bersama-sama dengan sejumlah petinggi PT MKS kepada Fuad Amin. Pemberian suap dilakukan secara berturut-turut sejak 2006 hingga Desember 2014 dengan total Rp 18,85 miliar.

Petinggi MKS yang disebut ikut serta menyuap mantan Fuad Amin adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. MKS adalah perusahaan milik pengusaha migas Sardjono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement