REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi lembaga tinggi negara. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, pembatalan Perpres tersebut membutuhkan waktu maksimal 11 hari setelah ada usulan pencabutan dari presiden.
Dia menjelaskan, Perpres dibatalkan dengan menerbitkan Perpres baru. Prosedurnya sama dengan membuat Perpres pada umumnya.
"Pada dasarnya ini membuat Perpres baru," kata dia di Kantor Presiden, Senin (6/4).
Menurut Andi, keputusan untuk mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tersebut diambil setelah Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR pagi tadi. Melalui Mensesneg Pratikno, presiden langsung memerintahkan agar Perpres yang dianggap telah melukai keadilan di masyarakat itu untuk segera dicabut.
Meski demikian, Andi tetap bersikeras bahwa Jokowi tak salah karena menandatangani Perpres kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan tersebut. Sebab, tak ada prosedur yang dilewatkan dalam penyusunannya.
"Bahwa secara prosedur, rumusan perpres itu betul. Namun harus disesuaikan kembali dengan kondisi keekonomian dan apa yang diperdebatkan masyarakat tentang Perpres itu," ucap mantan tim sukses Jokowi-JK tersebut.