REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menghapus tunjangan transportasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan akan mengalihkan anggaran tranportasi ke Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Iya tapi kita alihkan ke penambahan kinerja, jadi tidak ada transportasi. Dalam TKD nanti kita tambah komposisi untuk penilaian," kata Heru, Senin (6/4).
Adapun tunjangan transportasi tahun ini nilainya mencapai Rp 400 miliar. Heru pun menyesalkan penghapusan tunjangan transportasi dan juga pengurangan TKD PNS DKI.
"TKD dikurangin, tunjangan transportasi gak boleh, lama-lama pejabat DKI gak boleh pake baju bekerja," ujar mantan Walikota Jakarta Utara itu.
TKD PNS DKI diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing pegawai. Heru mengatakan TKD dinilai dari berbagai macam aspek yakni dari absen, kinerja harian, program kerja dan lainnya.
Untuk belanja pegawai DKI sendiri dalam RAPBD 2015 nilainya mencapai Rp 19,02 triliun. Belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan. Kemendagri juga meminta anggaran tersebut untuk dikurangi.
"Belanja pegawai dikurangi Rp 500 miliar atau Rp satu triliun, nanti tunjangan eselon dua dan satu aja yang kita dikurangin," kata Heru.
Adapun jadwal untuk pengesahan APBD DKI 2015 direncanakan akan berlangsung pada Jumat (10/4). Keterlambatan cairnya APBD tentunya juga menghambat pembangunan DKI Jakarta.