REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, mengatakan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) memiliki berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, saat ini kepengurusan Partai Golkar memang dikendalikan oleh kubu Ical setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Secara hukum, kubu Ical memiliki legitimasi hukum untuk kepentingan meraih posisi dalam jabatan kepala daerah,” ujar Firman, saat dihubungi Republika, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, tidak hanya mengenai pilkada, kubu Ical juga berhak menentukan apapun atas nama Partai Golkar untuk kepentingan politik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan hal yang sulit dilakukan kubu Agung Laksono sejak SK pengesahan dari Kemenkumham ditunda oleh PTUN.
“Kubu Agung terpentok oleh masalah hukum, jadi susah,” kata dia.