REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya, menjelaskan tidak ada kewajiban Dewan Pers untuk membantu situs-situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Itu lantaran karena situs tersebut dianggap menyebar ajaran radikalisme. Apalagi, tambahnya, media atau situs-situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Tidak ada kewajiban pers membela situs-situs itu. Jadi, sebaiknya daftarkan organisasi pers mereka dulu agar Dewan Pers bisa bantu," tutur Tantowi pada Republika, Senin (6/4). Sebab, lanjut Tantowi, Dewan Pers adalah bentuk mandat langsung dari Undang-Undang (UU) Pers.
Tantowi menjelaskan, terkait definisi kegitan jurnalistik yang dijadikan alasan situs-situs untuk menyebut diri sebagai organisasi jurnalistik, juga harus mengacu UU Pers. "Semuanya harus mengacu pada UU Pers, termasuk definisi kegiatan jurnalistik sendiri," kata Tantowi.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal itu karena situs-situs tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris untuk memblokir situs-situs tersebut. Sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada di bawah kewenangan Dewan Pers.