Senin 06 Apr 2015 20:39 WIB

Jero Wacik Tambah Daftar Pemburu Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang praperadilan yang menghantam KPK nampaknya belum juga usai. Kini, satu lagi tersangka dugaan korupsi di KPK mengajukan gugatan praperadilan. Mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (JW) dikabarkan menambah rentetan daftar tersangka yang menggugat ke pengadilan.

"Iya, (Jero) mau menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/4).

Jero Wacik sedianya hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejahatan itu diduga terjadi pada kurun waktu 2008-2011 saat dirinya menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam panggilan hari ini, politikus Partai Demokrat tersebut tidak hadir.

"JW melalui kuasa hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," ujar dia.

Priharsa mengatakan, lembaga antikorupsi itu akan memanggil ulang Jero. KPK menilai, alasan yang disampaikan tersebut dinilai tidak wajar karena gugatan praperadilan baru akan diajukan. Biro Hukum KPK juaga belum menerima disposisi dari pimpinan terkait hal tersebut.

Sejauh ini, tercatat enam tersangka  telah menggugat KPK melalui praperadilan pascagugatan Komjen Budi Gunawan. 'Keberhasilan' jenderal bintang tiga tersebut menginspirasi banyak tersangka dugaan korupsi untuk melakukan hal yang sama.

Mereka yang telah menggugat yakni Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, dan Siti Tarwiyah. Semua gugatan mereka masih diproses di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement