Senin 06 Apr 2015 22:33 WIB

DPRD DKI Siap Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Rep: C11/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kelanjutan dari hak angket. HMP sendiri telah diajukan dalam penghujung sidang paripurna terkait hak angket.

"Permintaan panitia angket kan ditindaklanjuti, kemudian tadi kan merespon, 28 orang sudah tanda tangan untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, karena tadi sudah penyampaian nanti akan diusulkan dari sidang paripurna," kata anggota DPRD, Syarif dari Fraksi Gerindra, Senin (6/4).

Adapun sidang paripurna terkait hak angket sudah diselesaikan pada Senin (6/4). Tim panitia hak angket sudah melaporkan temuan terkait pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tidak berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).