REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kelanjutan dari hak angket. HMP sendiri telah diajukan dalam penghujung sidang paripurna terkait hak angket.
"Permintaan panitia angket kan ditindaklanjuti, kemudian tadi kan merespon, 28 orang sudah tanda tangan untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, karena tadi sudah penyampaian nanti akan diusulkan dari sidang paripurna," kata anggota DPRD, Syarif dari Fraksi Gerindra, Senin (6/4).
Adapun sidang paripurna terkait hak angket sudah diselesaikan pada Senin (6/4). Tim panitia hak angket sudah melaporkan temuan terkait pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelumnya Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tidak berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"HMP harus dibentuk terlebih dahulu, panitia angket kan melaporkan dan sudah selesai, kemudian hak angket minta untuk ditindaklanjuti. Kemudian dari laporan ini akan dilakukan rapat pimpinan. HMP nanti paripurna lagi," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman.
Ia mengatakan HMP nanti dibentuk terdiri dari dua fraksi. Kemudian anggotanya sendiri berjumlah 20 orang.