REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang Fasilitas Uang Muka Mobil Pejabat Negara adalah cocok. Sebab hal itu tidak relevan dalam tujuan awal untuk membantu pejabat negara.
"Cocok sudah," ujar Taufiq melalui pesan singkat, Senin (6/4).
Taufiq berpendapat bahwa para pejabat negara sudah mendapatkan fasilitas mobil mewah, sehingga bantuan uang muka tersebut sesungguhnya tidak lagi diperlukan. "Bagi penerimanya juga bingung karena legal peruntukan bantuan itu untuk beli mobil, tapi untuk beli mobil kan sudah ada mobil," ujar dia.
Lebih lanjut Taufiq kemudian menyebutkan bila bantuan uang tersebut dipergunakan untuk peruntukan yang lain maka tentu akan bertentangan dengan tujuan Keppres. "Maka saya katakan sebaiknya nggak usah ada bantuan itu," kata Taufiq.
Sebelumnya Perubahan Perpres Nomor 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015. Berdasar Perpres itu, pemerintah menaikkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi Rp 210,89 juta dari semula Rp 116,5 juta.