REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik Golkar haruslah dihormati. Ini karena sifat putusan Pengadilan bersifat netral dan berkekuatan hukum.
Anggota Komisi III DPR ini berpandangan konflik Golkar harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dirinya menyatakan dengan adanya putusan sela saat ini, maka Golkar kubu Ical legal secara hukum. “Jadi kami bersikap menghormati dan mengikuti putusan sela,” kata dia, Senin (6/4).
Ia menambahkan dengan adanya putusan sela itu, di DPR kondisi tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Golkar yang diakui adalah tetap Golkar versi Ical. Ini sejalan dengan putusan sela. "Jadi di parlemen sudah clear saya pikir,” kata dia.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu (1/4) mengeluarkan putusan sela isinya mengamanatkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham Golkar kubu Agung. Ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan keluarnya putusan ini, maka Golkar kubu Agung tak berhak bertindak mengatasnamakan DPP Golkar.
Kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Majelis Hakim memerintahkan pada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dia juga menambahkan kalau Majelis Hakim melarang Menkumham membuat SK lain yang berkaitan dengan Golkar kubu Agung.