REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, mengatakan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie masih memiliki legitimasi hukum atas Partai Golkar.
Hal tersebut mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
“Dengan adanya keputusan PTUN, maka yang berhak adalah kepengurusan Golkar 2009, yang waktu itu dipimpin oleh Ical dan Idrus Marham,” jelas Firman, saat dihubungi Republika, Senin (6/4).
Menurutnya, gugatan di PTUN adalah keberatan dari kubu Ical mengenai adanya klaim dari Menkumham yang menyatakan kubu Agung yang berhak memimpin partai. Sehingga kubu Ical dianggap sebagai pihak yang berkeberatan, otoritasnya telah terganggu.
“Pihak yang mengajukan keberatan itu yang secara hukum memiliki legitimasi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, kepengurusan Ical saat munas Riau 2009 kemudian memandatkan partai untuk mengadakan munas Bali 2014. Dengan demikian kebijakan dari kepengurusan Ical itu diakui yang oleh pengadilan.