Selasa 07 Apr 2015 07:45 WIB

Pengamat: Kubu Ical Miliki Legitimasi Hukum Atas Golkar

Rep: c09/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, mengatakan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie masih memiliki legitimasi hukum atas Partai Golkar.

Hal tersebut mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

“Dengan adanya keputusan PTUN, maka yang berhak adalah kepengurusan Golkar 2009, yang waktu itu dipimpin oleh Ical dan Idrus Marham,” jelas Firman, saat dihubungi Republika, Senin (6/4).

Menurutnya, gugatan di PTUN adalah keberatan dari kubu Ical mengenai adanya klaim dari Menkumham yang menyatakan kubu Agung yang berhak memimpin partai. Sehingga kubu Ical dianggap sebagai pihak yang berkeberatan, otoritasnya telah terganggu.

“Pihak yang mengajukan keberatan itu yang secara hukum memiliki legitimasi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kepengurusan Ical saat munas Riau 2009 kemudian memandatkan partai untuk mengadakan munas Bali 2014. Dengan demikian kebijakan dari kepengurusan Ical itu diakui yang oleh pengadilan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement